Dalam rangka peningkatan pemahaman bendahara BOS tingkat SD
dan SMP dalam pengelolaan dana BOS, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Lombok Barat melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis bagi para bendahara BOS
satuan pendidikan SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok
Barat
Kegiatan ini dilaksanakan selama 4 hari, yaitu tanggal 14 – 18 Maret 2023 bertempat di Gedung SKB Gunung sari, adapun peserta adalah seluruh Kepala Sekolah dan bendahara BOS SD – SMP. Adapun yang bertindak sebagai narasumber yaitu dari Kejaksaan Tinggi Mataram, POLRES MATARAM, Inspektorat Kabupaten Lombok Barat, BPKAD , dan Kantor Pajak KPP Mataram Timur
Dengan adanya bimbingan teknis pengelolaan dana BOS ini
diharapkan segala hambatan dan permasalahan terkait dana BOS bisa diatasi
sehingga terciptanya penatausahaan dana BOS yang baik, tertib dan akuntabel.
4 kebijakan baru terkait dana BOS
tahun 2023 ini harus dipahami sekolah agar tidak bingung saat penganggaran. apa
saja itu? Simak informasinya di bawah ini.
1. Penggabungan nomenklatur
menjadi BOSP Pada tahun 2022 ke belakang, program bantuan operasional terdiri
dari tiga nama. Yaitu, dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan. Ketiga hal
tersebut adalah sebuah program bantuan operasional yang bersumber dari Dana
Alokasi Khusus Nonfisik. Di tahun anggaran 2023, terdapat penggabungan
nomenklatur. Ketiganya menjadi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Dana BOS/ BOP PAUD/ BOP Kesetaraan merupakan jenis/menu kegiatan dari BOSP.
Sedangkan Dana BOS/ BOP PAUD/ BOP Kesetaraan Reguler dan Kinerja merupakan
klasifikasi dari jenis/menu kegiatan. Penggabungan nomenklatur tidak
menghilangkan mekanisme pelaksanaan Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan yang
selama ini telah berjalan. Penggabungan nomenklatur dimaksudkan untuk
menyederhanakan dan memudahkan dalam pemanfaatan dana cadangan antar jenis atau
menu kegiatan.
2. Kriteria penerima BOS Kinerja
Prestasi dan BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik Pada dasarnya
syarat dan kriteria penerima bantuan BOSP Reguler dan Kinerja tidak ada
perubahan. Perubahan terdapat pada Kriteria penerima BOS Kinerja Prestasi dan
BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik. Untuk BOS Kinerja Prestasi,
kriterianya adalah merupakan penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran
berlangsung, pernah memperoleh paling sedikit 1 penghargaan atau medali,
sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, atau
internasional. Serta tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana
Program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan. Sedangkan pada BOS/BOP
Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik, kriteria penerimanya adalah penerima
dana BOS Reguler tahun anggaran berlangsung. Termasuk 15 persen satuan
pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari satuan pendidikan yang
melaksanakan Asesmen Nasional. Kemudian tidak termasuk satuan pendidikan yang
ditetapkan sebagai pelaksana PSP, SMK Pusat Keunggulan, dan sekolah yang
memiliki prestasi.
3. Satuan biaya yang bervariasi
untuk BOP Kesetaraan Pada tahun 2022, satuan biaya untuk BOP Kesetaraan berlaku
sama untuk semua wilayah. Di tahun 2023, satuan biaya BOP Kesetaraan berbeda
antar wilayah, dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) tiap
wilayah kabupaten/kota.
4. Mekanisme penyaluran dana BOSP Reguler kini hanya 2 tahap Sebelumnya, mekanisme penyaluran dana BOSP reguler dilakukan dalam 3 tahap, yakni paling cepat pada Januari (30 persen), April (40 persen), dan September (30 persen). Baca juga: Nadiem: Pencairan Dana BOS Lebih Cepat 3 Minggu Sedangkan untuk tahun 2023 ini penyaluran dana hanya dilakukan dalam dua tahap, yaitu paling cepat pada Januari dan Juli (masing-masing 50 persen). Itulah tadi 4 kebijakan utana terkait BOSP tahun anggaran 2023. Informasi selengkapnya dapat dilihat dalam Permendikbud No. 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.