SOSIALISASI DAN PENDAMPINGAN PENGELOLAAN DANA BOS 2023

Dalam rangka peningkatan pemahaman bendahara BOS tingkat SD dan SMP dalam pengelolaan dana BOS, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Barat melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis bagi para bendahara BOS satuan pendidikan SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Barat

 Kegiatan ini dilaksanakan selama 4 hari, yaitu  tanggal 14 – 18 Maret 2023 bertempat di Gedung SKB Gunung sari, adapun peserta adalah seluruh Kepala Sekolah dan bendahara BOS SD – SMP. Adapun yang bertindak sebagai narasumber yaitu dari Kejaksaan Tinggi Mataram, POLRES MATARAM, Inspektorat Kabupaten Lombok Barat, BPKAD , dan Kantor Pajak KPP Mataram Timur

Dengan adanya bimbingan teknis pengelolaan dana BOS ini diharapkan segala hambatan dan permasalahan terkait dana BOS bisa diatasi sehingga terciptanya penatausahaan dana BOS yang baik, tertib dan akuntabel.

4 kebijakan baru terkait dana BOS tahun 2023 ini harus dipahami sekolah agar tidak bingung saat penganggaran. apa saja itu? Simak informasinya di bawah ini.

1. Penggabungan nomenklatur menjadi BOSP Pada tahun 2022 ke belakang, program bantuan operasional terdiri dari tiga nama. Yaitu, dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan. Ketiga hal tersebut adalah sebuah program bantuan operasional yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik. Di tahun anggaran 2023, terdapat penggabungan nomenklatur. Ketiganya menjadi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Dana BOS/ BOP PAUD/ BOP Kesetaraan merupakan jenis/menu kegiatan dari BOSP. Sedangkan Dana BOS/ BOP PAUD/ BOP Kesetaraan Reguler dan Kinerja merupakan klasifikasi dari jenis/menu kegiatan. Penggabungan nomenklatur tidak menghilangkan mekanisme pelaksanaan Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan yang selama ini telah berjalan. Penggabungan nomenklatur dimaksudkan untuk menyederhanakan dan memudahkan dalam pemanfaatan dana cadangan antar jenis atau menu kegiatan.

2. Kriteria penerima BOS Kinerja Prestasi dan BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik Pada dasarnya syarat dan kriteria penerima bantuan BOSP Reguler dan Kinerja tidak ada perubahan. Perubahan terdapat pada Kriteria penerima BOS Kinerja Prestasi dan BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik. Untuk BOS Kinerja Prestasi, kriterianya adalah merupakan penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berlangsung, pernah memperoleh paling sedikit 1 penghargaan atau medali, sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, atau internasional. Serta tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan. Sedangkan pada BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik, kriteria penerimanya adalah penerima dana BOS Reguler tahun anggaran berlangsung. Termasuk 15 persen satuan pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari satuan pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional. Kemudian tidak termasuk satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana PSP, SMK Pusat Keunggulan, dan sekolah yang memiliki prestasi.

3. Satuan biaya yang bervariasi untuk BOP Kesetaraan Pada tahun 2022, satuan biaya untuk BOP Kesetaraan berlaku sama untuk semua wilayah. Di tahun 2023, satuan biaya BOP Kesetaraan berbeda antar wilayah, dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) tiap wilayah kabupaten/kota.

 4. Mekanisme penyaluran dana BOSP Reguler kini hanya 2 tahap Sebelumnya, mekanisme penyaluran dana BOSP reguler dilakukan dalam 3 tahap, yakni paling cepat pada Januari (30 persen), April (40 persen), dan September (30 persen). Baca juga: Nadiem: Pencairan Dana BOS Lebih Cepat 3 Minggu Sedangkan untuk tahun 2023 ini penyaluran dana hanya dilakukan dalam dua tahap, yaitu paling cepat pada Januari dan Juli (masing-masing 50 persen). Itulah tadi 4 kebijakan utana terkait BOSP tahun anggaran 2023. Informasi selengkapnya dapat dilihat dalam Permendikbud No. 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.